Senin, 02 Maret 2015

TODAY NEWS

Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan, KPK Dinilai Kalah Telak

Selasa, 3 Maret 2015 | 09:46 WIB
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki bersama pimpinan KPK lain memberikan keterangan kepada wartawan terkait hasil arahan Presiden, di Kantor KPK Jakarta, Rabu (25/2/2015). Sebelumnya Presiden memanggil pimpinan KPK, Polri, dan Kejaksaan, menekankan agar sinergitas tiga instansi penegak hukum tersebut semakin ditingkatkan, penurunan ego sektoral, dan membangun kepercayaan publik.



JAKARTA, KOMPAS.com- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengatakan bahwa keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melimpahkan kasus Komjen (Pol) Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung merupakan kekalahan telak bagi KPK. Sebab, KPK dinilai masih memiliki peluang dalam upaya hukum pascaputusan praperadilan. "Ini langkah mundur, suatu kekalahan telak bagi KPK. Padahal KPK masih berpeluang dalam pengajuan PK ke Mahkamah Agung," ujar Miko kepada Kompas.com, Senin (2/3/2015) malam.
Miko mengatakan, ditolaknya permohonan kasasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baru diketahui melalui ucapan lisan. Sementara, menurut Miko, belum ada ketetapan tertulis dengan dasar hukum yang tetap mengenai penolakan permohonan kasasi tersebut.
Selain itu, jika melihat dari dasar hukum, sebut Miko, KPK sebenarnya memiliki alasan cukup kuat untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2014, yang pada intinya, keputusan praperadilan dapat diajukan peninjauan kembali, apabila ditemukan suatu penyelundupan hukum.
Penyelundupan hukum yang dimaksud adalah penafsiran hakim tunggal Sarpin Rizaldi, terhadap Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Miko mengatakan, keputusan hakim Sarpin untuk menjadikan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, dapat disebut sebagai penyelundupan hukum.
"Pelimpahan kasus ini adalah kompromi yang paling mengecewakan. Sebenarnya peluang upaya hukum bagi KPK masih cukup besar," kata Miko.
KPK melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum. Namun, kejaksaan kemudian melimpahkan kasus itu ke Polri. (Baca: Ingin Efektif, Jaksa Agung Akan Limpahkan Kasus BG ke Polri)
Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti justru membuka peluang kasus Budi Gunawan akhirnya dihentikan penyelidikannya.
"Kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan, bisa juga di-SP3. Tapi, yang dipastikan oleh KPK dan Polri ini masih penyelidikan karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan," kata Badrodin. (Baca: Dilimpahkan ke Polri, Kasus Budi Gunawan Ada Kemungkinan Dihentikan)
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 Sumber : Click Here


OPINI :
 Sebagai manusia kita tahu bahwa jika menuduh orang tanpa bukti yang kuat, sama saja kita yang akan dituduh atas pencemaran nama baik.Karena setiap manusia mempunyai insting/perasaan,jadi tidak ada salahnya jika kita mencurigai seseorang.Seperti halnya pada berita di atas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan status tersangka Budi oleh KPK tidak msah hukumnya.KPK kalah telak karena peluang yang dimiliki nya tidak di gunakan secara baik.
Sebenarnya PELUANG tidak kemana-mana,dia ada di depan kita,jika kita menggunakannya dengan benar maka PELUANG tersebut akan berpihak pada kita.
Demikian Opini/pendapat yang saya berikan.